Aktivitas Tanah Urug di Nagori Bandar Jawa Disorot, Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Keselamatan Jalan
Nagori Bandar Jawa | Kecamatan Bandar | KABAR NAGORI - Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah perbukitan Huta Kampung Gunung menuai sorotan publik. Meski disebut berada di lahan milik masyarakat setempat, aktivitas pemotongan bukit untuk kebutuhan material urug diduga berlangsung tanpa izin resmi pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan penambangan tanah urug itu berada di kawasan Huta Kampung Gunung, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Seorang narasumber mengungkapkan, aktivitas pemotongan bukit dilakukan untuk memenuhi permintaan material timbunan proyek pertapakan perumahan. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Aktivitas pemotongan bukit untuk kebutuhan komersial itu diduga beroperasi tanpa izin resmi, meskipun lahan yang digunakan merupakan milik warga,” ungkap narasumber.
Warga juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tanah urug tersebut. Mereka khawatir penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan dapat memicu kerusakan lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
Di lokasi terlihat sejumlah dump truk colt diesel keluar masuk mengangkut material tanah urug yang dimuat menggunakan alat berat jenis excavator. Material yang berjatuhan di badan jalan menyebabkan kondisi ruas jalan menjadi licin saat dilintasi kendaraan.
“Lalu lalang truk bermuatan tanah urug membuat jalan licin dan berpotensi membahayakan pengendara yang melintas,” ujar seorang warga setempat.
Aktivitas penambangan tanpa izin termasuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas penambangan tersebut. Camat Bandar disebut belum dapat ditemui di kantornya, sementara pihak kepolisian juga belum memberikan tanggapan atas informasi yang disampaikan.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan di wilayah Nagori Bandar Jawa agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun risiko keselamatan bagi warga sekitar.