Widget HTML #1

Polsek Tanah Jawa Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Nagori Bah Joga

Kedua tersangka bersama barang bukti yang diamankan
Nagori Bah Joga - KABAR NAGORI | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Jawa berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (20/12), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, pada 18 Desember 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua tersangka. 

Tersangka pertama adalah HSP alias Gibus (35), warga Huta Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja. Tersangka kedua, APS (30), merupakan warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. 

Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar dua gram, sebuah dompet tempat menyimpan sabu, uang tunai senilai Rp152.000 yang diduga hasil transaksi, dan satu gunting. 

"Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi," ujar Kompol Asmon Bufitra. 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba guna mendukung upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.

IKLAN
IKLAN