Diduga Bandar Sabu Perdagangan Ditangkap, Piyan Dibekuk Sat Narkoba Polres Simalungun dengan 5,81 Gram Sabu
Nagori Perdagangan II | Kecamatan Bandar | KABAR NAGORI - Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka diketahui bernama M. Alfian alias Piyan (31), warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Sebelumnya, nama Piyan sempat disebut dalam sejumlah pemberitaan media sebagai sosok yang diduga terlibat dalam jaringan bandar sabu Perdagangan dan disebut belum tersentuh proses hukum.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (21/5/2023).
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Personel Sat Narkoba di kawasan Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Sabtu (20/5/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp245 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit handphone Android Samsung warna hitam, serta satu bundel plastik klip kosong.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar penindakan kasus narkoba di Kecamatan Bandar yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian masyarakat di wilayah peredaran narkoba Simalungun, mengingat bahaya narkoba dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban sosial di tengah masyarakat.
